Marquez Resmi Tinggalkan Honda, Siapa Pebalap Pengganti?

Nhico
Nhico

Kamis, 05 Oktober 2023 09:25

Marc Marquez.(F-INT)
Marc Marquez.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Spanyol – Pebalap MotoGP Marc Marquez akhirnya resmi bercerai dengan Repsol Honda setelah 11 tahun bersama di MotoGP.

Marquez dan Honda Racing Corporation sepakat untuk mengakhiri kontrak satu tahun lebih cepat, yakni usai musim kejuaraan 2023.

Melalui akun Instagram pribadinya, rider asal Spanyol itu juga mengucapkan perpisahan manis untuk Honda.

“Terima kasih untuk perjalanan yang luar biasa ini! 11 tahun bersama. Kami berbagi momen tak terlupakan: 6 Kejuaraan Dunia, 5 Triple Crown, 59 kemenangan, 101 podium, dan 64 pole. Kerja keras, tekad, dan ikatan yang telah kami bangun selama bertahun-tahun. Tawa, air mata, kegembiraan, momen-momen sulit, namun yang terpenting hubungan yang unik dan tak terulang kembali,” tulis unggahan akun Instagram @marcmarquez93.

Kepergian Marquez dari Repsol Honda memunculkan pertanyaan terkait siapa yang akan menggantikan dirinya di MotoGP 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 November 2025 22:23
Gubernur-Wagub Sulsel Resmi Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi meluncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan Sulsel Tahu...
Metro16 November 2025 21:30
Munafri Bareng Mentan dan Idrus Marham Jalan Santai KKSS di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri rangkaian Ja...
Politik16 November 2025 20:25
Puncak HUT ke-61 Golkar Sulsel Digelar di Bone, Tegaskan “Suara Rakyat, Suara Golkar!”
Pedomanrakyat.com, ​Bone – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan sukses menggelar puncak perayaan Hari Ulang T...
Metro16 November 2025 19:30
Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK...