Pedoman Rakyat, Bandung – Dua orang anak berinisial J dan B menggugat ibu kandungnya yang berinisial AM ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena menjual rumah warisan peninggalan almarhum ayahnya.
Melalui pengacara penggugat, Musa Darwin Pane mengungkapkan, rumah warisan yang diperkerakan itu berada di Jalan Derwati, Kota Bandung, Jawa Barat. Gugatan tersebut dilayangkan karena J dan B mengklaim memiliki juga hak waris atas rumah warisan itu.
“Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah, dengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah sendiri ya,” kata Musa.
Dia menjelaskan, gugatan yang dilakukan kliennya ke PN Bandung merupakan langkah hukum, setelah J dan B dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut yang berinisial RP. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.
“Dia (penggugat) diusir, didatangi orang akan dilaporkan ke polisi, dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah dipanggil dan kami sudah menghadapinya,” ungkap Musa.
Musa menambahkan, dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya karena merasa mengalami kerugian sebesar Rp40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya, dan rugi sebesar Rp2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.
Komentar