Pedoman Rakyat, Jakarta – Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulusan saat tes wawasan kebangsaan (TWK) disikapi oleh Presiden Joko Widodo.
75 pegawai KPK, kata Jokowi, diperbaiki melalui pendidikan kedinasan. Menurutnya, hasil TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai tidak lulus.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” terang Jokowi.
Baca Juga :
Ia berharap agar langkah-langkah perbaikan pada level individu serta organisasi segera diperbaiki.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK akan diputuskan lebih lanjut. Saat ini, katanya, KPK telah meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.
Komentar