Pedoman Rakyat, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai pendirian bank baru baik yang tradisional maupun bank digital harus bermodal Rp 10 triliun. Aturan ini tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, aturan baru soal modal bank baru ini merupakan hasil penelitian OJK untuk memastikan kemampuan bank dalam mengatasi masalah likuiditas dan lainnya. Termasuk memperhitungkan kontribusi bank terhadap perekonomian Indonesia.
“Kenapa Rp 10 triliun? Kita melihat bahwa sesuai dengan penelitian kita bahwa rentang bank bisa menjaga buffer risiko, kemudian juga bisa sustainable profit-nya, dan juga memberikan kontribusi bagi perekonomian kita itu rentangnya adalah Rp 10 tirliun,” tuturnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena bank digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga :
Selain itu, modal pendirian bank baru sebesar Rp 3 triliun dalam aturan lama dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi bisnis saat ini. Mengingat, ketentuan itu telah berlaku sejak 20 tahun lalu.
“Sehingga memang tidak sesuai dengan perkembangan (bisnis) sekarang, perkembangan ekosistem perbankan dan tuntutan perbankan untuk melayani masyarakat dengan lebih baik itu sudah ndak relevan lagi dengan 3 triliun untuk pendirian bank baru ya,” bebernya.
Namun, pengaturan modal minimum tersebut ini tidak berlaku surut atau tidak berlaku bagi bank berbadan hukum Indonesia yang sudah terbentuk sebelum POJK ini berlaku.

Komentar