Pedomanrakyat.com, Torut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menyegel atau menutup salah satu THM di Jalan Poros Rantepao-Makale, Kelurahan Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Torut, karena beroperasi hingga larut malam atau beroperasi diatas pukul 22.00 Wita.
Dimana penutupan dilakukan setelah petugas menerima banyak laporan dari warga sekitar yang resah akibat aktivitas tempat hiburan tersebut.
Baca Juga :
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan dari Satuan Satpol-PP Torut, Surya Mangan mengatakan bahwa jika penyegelan atau penutupan dilakukan lantaran kedapatan masih menerima pengunjung dan memainkan musik dengan volume tinggi melewati batas waktu yang diperbolehkan saat malam hari.
“Sementara, kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, tetapi pemilik usaha tetap membandel. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat ini,” terang Surya.
Komentar