DPRD Sulsel Minta OPD Perketat Perizinan THM Jelang Nataru

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 22 Desember 2025 21:30

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mizar Roem bersama OPD Terkait.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mizar Roem bersama OPD Terkait.

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperketat pengawasan dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, guna menjaga kondusivitas wilayah selama momentum Nataru.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel bidang Pemerintahan, Mizar Roem, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait.

Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan legalitas izin operasional THM, khususnya yang beroperasi di Kota Makassar.

“Koordinasi ini kami lakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Sulsel terkait aktivitas THM menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Mizar Roem, Senin (22/12/2025).

Lefilator NasDem itu menegaskan, DPRD Sulsel berharap OPD terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin operasional THM guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan keamanan selama perayaan Nataru.

“Kami meminta dilakukan pengecekan kembali menjelang tahun baru, baik dari sisi perizinan maupun pemenuhan syarat operasional tempat hiburan malam di Kota Makassar,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan THM ke depan perlu diperketat, mengingat regulasi yang mengatur sudah jelas. Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 menjadi dasar hukum dalam penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran izin operasional THM.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perda, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penyegelan. Karena itu, pengelola THM wajib taat terhadap regulasi,” tutup Mizar.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...