Komite Adat Budaya Datangi DPRD Sulsel, Desak Pembentukan Pansus Hak Angket GMTD

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 16 Juli 2026 12:20

Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi damai di kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi damai di kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pedomamrakyat.com, Makassar – Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat mendatangi kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettaranai Makassar, Kamis (16/7/2026).

Kadatangan dari komite adat dalam rangka aksi damai, mereka membawa dua tuntutan utama, yakni pembentukan Pansus Hak Angket dan pengusutan dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen oleh aparat penegak hukum.

Selama aksi berlangsung, massa berulang kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif menemui mereka. Namun hingga aksi berakhir, tidak ada anggota dewan yang hadir menerima massa.

Jenderal Lapangan Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, menilai pembentukan Pansus Hak Angket mendesak dilakukan karena berbagai dugaan persoalan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya belum ditindaklanjuti.

“Dalam RDP kedua sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTD. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket,” kata Zubhan di sela aksi.

Menurut Zubhan, DPRD membutuhkan Pansus Hak Angket agar dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat, mulai dari sengketa lahan hingga pembagian dividen kepada pemerintah daerah.

Komite Adat menyebut RDP yang digelar pada Februari 2026 dan dihadiri DPRD Sulsel, perwakilan GMTD, Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, mahasiswa, serta masyarakat adat, telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Salah satu poin yang dibahas dalam forum tersebut ialah usulan pembentukan Pansus Hak Angket dan penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga proses hukum selesai.

Massa menilai tindak lanjut terhadap poin tersebut belum terlihat hingga saat ini.

Selain itu, massa meminta GMTD menyerahkan data lengkap mengenai pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Kami belum melihat adanya respons maupun tindakan nyata dari DPRD maupun pihak terkait. Karena itu kami datang kembali untuk menagih komitmen pembentukan Pansus Hak Angket,” ujar Zubhan.

Massa juga menyoroti perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga yang menurut mereka tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan peruntukan awal dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Tahun 1991 yang diperbarui pada 1995.

Komite Adat mengklaim kawasan yang semula diproyeksikan sebagai kawasan wisata kini banyak berkembang menjadi kawasan properti dan perumahan, serta memicu sengketa lahan di sejumlah titik.

“Kepercayaan pemerintah melalui SK Gubernur justru diduga telah dilampaui. Peruntukan kawasan wisata berubah menjadi pengembangan properti yang memicu sengketa tanah di berbagai lokasi,” ujar Zubhan.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengangkat perbedaan data terkait pembagian dividen yang sebelumnya muncul dalam RDP.

Corporate Secretary PT GMTD, Tubagus Syamsu Hidayat, dalam forum itu menyatakan perusahaan telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar kepada seluruh pemegang saham sepanjang 2021–2025.

“Kita sudah menyerahkan dividen lebih dari Rp60 miliar. Di mana Rp7,8 miliar kepada Pemprov Sulsel, Rp3,9 miliar kepada Pemkot Makassar, dan Rp3,9 miliar kepada Pemkab Gowa. Total dividen yang kami berikan dari 2021 hingga 2025 sebesar Rp60 miliar,” ujarnya dalam RDP.

Namun, Staf Ahli Gubernur Sulsel Since Erna Lamba dalam forum yang sama menyampaikan data berbeda setelah melakukan pencocokan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

“Data dari Bapenda menunjukkan tahun 2020 kosong, 2021 dan 2022 juga kosong. Tahun 2023 tercatat Rp39,6 juta dan 2024 Rp303,6 juta. Sementara data Kejati Sulsel mencatat Rp6,837 miliar untuk 2023–2024. Kalau GMTD memiliki data miliaran, tentu harus bisa dibuktikan karena kami juga memiliki bukti,” katanya.

Kekecewaan massa bertambah karena tidak satu pun dari 85 anggota DPRD Sulsel menemui mereka.

Meski demikian, perwakilan Sekretariat DPRD Sulsel berjanji akan menerima audiensi perwakilan massa pada Jumat.

Zubhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut dan menyiapkan aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak menindaklanjuti desakan pembentukan Pansus Hak Angket.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh simpul gerakan untuk melakukan aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak menindaklanjuti kesepakatan ini. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Usai berunjuk rasa di DPRD Sulsel, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan tuntutan serupa terkait dugaan penyimpangan pembagian dividen dan persoalan lahan yang mereka soroti.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...