Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023.
Aturan ini lahir demi peningkatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Ida Fauziyah mengatakan, salah satu alasan aturan ini muncul berangkat dari salah satu kejadian viral yang menimpa salah seorang pekerja di Cikarang yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya.
“Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” kata Ida, di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).
Kelahiran Kepmenaker ini, lanjut Ida, dipandang sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti aturan teknis tentang pencegahan pelecehan seksual setelah ada Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022.
“Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU 12/2022,” imbuhnya.
Dengan diterbitkannya Kepmenaker ini, Ida menekankan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat menimpa siapapun, baik perempuan maupun laki-laki.
Dalam hal ini, pihaknya juga memastikan Kepmenaker ini menjunjung kesetaraan gender.
Ida juga menambahkan, melalui Kepmen ini perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini.
Adapun unsur yang terkandung di dalamnya mencakup manajemen perusahaan dan karyawan.

Komentar