Menambah Nama Marga di KTP-el? Simak Caranya!

Nhico
Nhico

Kamis, 24 November 2022 21:48

Menambah Nama Marga di KTP-el? Simak Caranya!

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penduduk berhak menambahkan marga di dokumen kependudukan salah satunya KTP-el. Namun apakah diharuskan melampirkan keputusan pengadilan untuk mengurusnya ? Inilah yang disosialisasikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memalui akun Tiktoknya @zudanariffakrulloh.

“Untuk menambah marga di nama dokumen kependudukan teman-teman, setidaknya ada 2 cara,” ungkap Zudan mengawali.

Cara yang pertama adalah ketika penduduk telah memiliki dokumen kependudukan yang nama marganya telah tertera. Dokumen kependudukan tersebut dapat dijadikan dasar penambahan marga pada dokumen kependudukan yang lain.

“Pertama, misalnya nama di KTP-el tidak ada marga. Sedangkan nama di akta kelahiran ada marganya. Maka cara untuk mengubah nama di KTP-el dengan menambah marga cukup membawa akta kelahiranmu ke Disdukcapil untuk menjadi dasar menambahkan marga di KTP-el,” terang Zudan.

Kedua, jika seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki memang belum tercantum nama marga, maka untuk menambahkan marga harus melampirkan penetapan pengadilan.

“Tetapi bila nama di akta, Kartu Keluarga, KTP-el tidak ada marganya, dan akan menambah marganya maka harus dengan penetapan pengadilan,” pungkas Zudan.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama turut menekankan bahwa layanan adminduk harus diberikan sesuai regulasi yang ada.

“Prinsip kita adalah membahagiakan masyarakat dengan memudahkan layanan adminduk kepada seluruh penduduk,” jelas Yama.

Hal ini juga sejalan dengan harapan Mendagri Tito Karnavian agar jajaran Dukcapil dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan efektif.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Oktober 2026 23:22
Pinrang Uji Teknologi Pertanian Modern di Lahan 7.900 Hektare, Petani Disiapkan Pendampingan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Penerapan teknologi pertanian modern terus didorong Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai salah satu upaya meningkat...
Daerah02 Oktober 2026 22:22
Bupati Sidrap Siapkan Penataan 205 Hektare Eks HGU, Sebagian untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, disiapkan untu...
Metro02 Oktober 2026 21:21
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan ...
Metro02 Oktober 2026 20:26
PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangun...