Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 06 Januari 2026 19:23

Lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah.

Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.

Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 Agustus 2026 20:27
66 Barisan Pelajar Adu Kekompakan, Bupati Sidrap: Sejak Kecil Harus Punya Mental Juara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 66 juara gerak jalan tingkat kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjuk...
Daerah19 Agustus 2026 19:23
Kemarau Melanda, Bupati Pinrang Perkuat Pompanisasi untuk Selamatkan Lahan Petani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Memastikan lahan pertanian tetap mendapatkan pasokan air di tengah musim kemarau menjadi perhatian Pemerintah Kabu...
Metro19 Agustus 2026 18:24
Aliyah Mustika Ilham: EIRC 2026 Jadi Ruang Positif bagi Anak dan Generasi Muda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi jajaran Squirrel Roller Skate Club di Ruang Rapa...
Nasional19 Agustus 2026 17:28
Wamenhut: Presiden Setujui Penambahan 21.000 Polhut, Integritas Jadi Pondasi Utama
Pedomanrakyat.com, Semarang – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun 20...