Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) bagi Masyarakat.
Dalam SE ini tertuang tugas kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi booster.
Secara khusus dalam SE tersebut, Tito memberikan tiga tugas kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga :
Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan di wilayahnya. Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
“Ketiga, melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat,” kata Tito dalam SE tersebut.
Sementara itu, untuk para bupati/wali kota, Tito memberikan tujuh tugas yang merupakan langkah-langkah untuk percepatan vaksinasi booster.
Pertama, mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
“Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun,” ujar Tito dalam SE tersebut.
Kedua, melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).
Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Ketiga, menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;
Keempat, melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital;
Kelima, melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Keenam, mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan.
Ketujuh, melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil).
Komentar