Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden RI Joko Widodo meresmikan pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua yakni, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dalam prosesi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (11/11).
Mendagri juga melantik tiga penjabat gubernur tiga provinsi baru tersebut.
Sebelum diresmikan, pihak Kemendagri membacakan sejarah pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Mulai dari adanya aspirasi masyarakat hingga menyiapkan sejumlah regulasi.
Baca Juga :
“Pada hari ini 11 November 2022 saya Tito Karnavian selalu Mendagri atas nama presiden RI dengan ini meresmikan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Semoga Tuhan Maha Kuasa meridhoi. Amin,” kata Tito.
“Saya tadi diingatkan bahwa hari ini hari baik, hari Jumat tanggal 11 bulan 11,” tambahnya.
Tito dan beberapa perwakilan kemudian memukul alat musik Tifa sebagai simbol peresmian tiga provinsi baru.
Sebagai informasi, pemekaran tiga provinsi baru di Papua itu sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah seiring disahkannya tiga Undang-undang (UU) tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada akhir Juni 2022 lalu.
Sehingga, Indonesia memiliki total 37 provinsi saat ini usai bertambahnya tiga DOB di Papua tersebut.
Provinsi Papua Selatan berasal dari sejumlah wilayah di Papua, meliputi Kabupaten Marauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Asmat. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan berada di Kabupaten Marauke.
Kemudian, wilayah Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Provinsi ini memiliki ibu kota di Kabupaten Nabire.
Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya.
Guna mengisi kekosongan pemerintahan, pemerintah telah menunjuk tiga penjabat (Pj) gubernur di tiga provinsi baru itu sebelum ditentukan gubernur definitif pada Pemilu 2024.
Komentar