Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkap alasan kembali diwajibkannya sekolah menyediakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib.
Menurut Mu’ti, hal itu kembali diadakan karena ia melihat adanya gejala anak muda Indonesia saat ini kurang nasionalis.
“Di antara nilai-nilai dasar dalam Dasa Darma Pramuka tentu adalah cinta Tanah Air, kemudian berbagai kepribadian yang mulia,” kata Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga :
Mu’ti mengatakan, pihaknya memang mulai menaruh perhatian usai melihat gejala anak muda Indonesia kurang nasionalis agar rasa cinta TanahAirnya tumbuh.
Pramuka jadi ekskul wajib di jenjang SD-SMA
Salah satunya, bisa melalui ekstrakurikuler Pramuka yang akan diadakan oleh sekolah baik di jenjang SD hingga SMA atau sederajatnya.
“Memang ada gejala seperti itu ya dan ini yang memang menjadi concern kami terutama di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.
“Bagaimana agar rasa cinta Tanah Air, bangga sebagai bangsa Indonesia, dan maju dengan semangat kita sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang berdaulat sesuai dengan semangat peringatan Kemerdekaan ini,” jelas Mu’ti.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kini sudah kembali mewajibkan ekstrakurikuler atau ekskul Pramuka ada di sekolah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikdasmen tersebut tepatnya sebagian pengembangan ekstrakurikuler dicantumkan bahwa salah satu ekskul yang harus ada di sekolah adalah Kepramukaan.
Berikut beberapa jenis ekskul yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025:
1. Krida, misalnya: Kepramukaan atau Kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab, atau
5. Bentuk kegiatan lainnya.
Hal ini juga diperkuat dengan ucapan dari Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
“Pada Permendikasmen ini terdapat klausur bahwa Satuan Pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” kata Toni dikutip dari akun YouTube Kemendikdasmen, Selasa (22/7/2025).
Toni menegaskan, bahwa kegiatan Kepramukaan adalah atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter.
Selain itu, kata Toni, Kepramukaan juga menjadi sarana penguatan potensi siswa di sekolah.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa pentingnya kehadiran ekstra kokurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan juga pemuatan potensi murid,” ujarnya.
Tak hanya ekstrakurikuler Pramuka, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga memuat standar kompetensi lulusan, muatan atau standar isi, serta tentang pembelajaran coding dan kecerdasan artificial.
“Kami di Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berkomitmen untuk terus mengembangkan acuan kebijakan turunan, kemudian juga panduan dan manajemen mutu yang menyeluruh terkait peraturan Menteri ini,” jelas Toni.
Komentar