Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan gaji ke-13 dan tunjangan guru akan tetap aman meski tengah dalam kondisi efisiensi anggaran.
Hal itu ia ungkapkan Mu’ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube di Tv Parlemen, Rabu (12/2/2025).
“Hak ASN tidak terganggu sehingga gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi,” kata Mu’ti.
Baca Juga :
Mu’ti mengatakan, alokasi anggaran tunjangan bagi guru non-ASN tetap dipertahankan dengan total anggaran sebesar Rp 11,5 triliun.
Sementara besaran tunjangan profesi guru non-PNS yang semula Rp 1,5 juta per bulan juga tetap dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Demikian juga, kata Mu’ti, anggaran untuk beasiswa tetap tersedia sebesar Rp 278 miliar, termasuk untuk beasiswa afirmasi daerah tertinggal.
“Pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) juga tetap berjalan, baik untuk ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi. Ini sejalan dengan arahan Presiden. Meskipun pemerintah belum bisa membiayai penuh 806.000 orang, hampir separuhnya atau sekitar 400.000 guru tetap dapat mengikuti PPG pada 2025,” lanjut dia.
Komentar