Mendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis untuk Swasta: Itu Bahasa Media, Keputusannya Tidak

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Juni 2025 09:03

Mendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis untuk Swasta: Itu Bahasa Media, Keputusannya Tidak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menilai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ada klausul mengenai “sekolah gratis” untuk swasta. Menurutnya, istilah “sekolah gratis” datang dari media massa, bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

sekolah gratis itu kan bahasa media, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya,” ujar Mu’ti merespons putusan MK Nomor 2 Tahun 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Kendati demikian, Abdul Mu’ti menuturkan Kemendikdasmen tetap merespons putusan MK yang meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pendidikan wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan biaya.

Mengenai hal tersebut, ia mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

“Keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” kata Mu’ti.

Mu’ti pun kembali menekankan kepada awak media, bahwa dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2025 tidak pernah memuat kata “gratis”.

“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’. Cek lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...