Mendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis untuk Swasta: Itu Bahasa Media, Keputusannya Tidak

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Juni 2025 09:03

Mendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis untuk Swasta: Itu Bahasa Media, Keputusannya Tidak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menilai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ada klausul mengenai “sekolah gratis” untuk swasta. Menurutnya, istilah “sekolah gratis” datang dari media massa, bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“sekolah gratis itu kan bahasa media, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya,” ujar Mu’ti merespons putusan MK Nomor 2 Tahun 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Kendati demikian, Abdul Mu’ti menuturkan Kemendikdasmen tetap merespons putusan MK yang meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pendidikan wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan biaya.

Mengenai hal tersebut, ia mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

“Keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” kata Mu’ti.

Mu’ti pun kembali menekankan kepada awak media, bahwa dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2025 tidak pernah memuat kata “gratis”.

“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’. Cek lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...