Mendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis untuk Swasta: Itu Bahasa Media, Keputusannya Tidak

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Juni 2025 09:03

Mendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis untuk Swasta: Itu Bahasa Media, Keputusannya Tidak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menilai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ada klausul mengenai “sekolah gratis” untuk swasta. Menurutnya, istilah “sekolah gratis” datang dari media massa, bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

sekolah gratis itu kan bahasa media, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya,” ujar Mu’ti merespons putusan MK Nomor 2 Tahun 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Kendati demikian, Abdul Mu’ti menuturkan Kemendikdasmen tetap merespons putusan MK yang meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pendidikan wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan biaya.

Mengenai hal tersebut, ia mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

“Keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” kata Mu’ti.

Mu’ti pun kembali menekankan kepada awak media, bahwa dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2025 tidak pernah memuat kata “gratis”.

“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’. Cek lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...
Politik31 Agustus 2026 08:46
Pangkep Sukses Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI Nasional VIII, Ketua DPRD Haris Gani Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Haris Gani mengapresiasi suksesnya pelaksanaan MTQ KORPRI N...
Ekonomi31 Agustus 2026 07:37
Sukses Gelar Penutupan MTQ KORPRI Nasional, Pemkab Pangkep Perkenalkan Potensi Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menunjukkan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam ...