Pedoman Rakyat, Makassar – Dugaan kebocoran pendapatan daerah yang terjadi pada jasa pengolahan sampah di salah satu kecamatan akhirnya ditanggapi PJ Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Saat ditanyai wartawan, Ia sendiri hanya menyerahkan persoalan itu pada Penegak hukum, utamanya penyidik kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
“Kita tunggu langkah kepolisian untuk mengusut laporan tersebut,” Singkatnya, Kamis (26/11)
Baca Juga :
Rudi mengatakan temuan hukum dalam kegiatan yang dilaksanakan pemerintah merupakan ranah penegak hukum untuk melakukan pengusutan. Sehingga menurutnya untuk dugaan perkara tersebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian.
“Sudah jadi ranah kepolisian untuk mendak lanjuti, karena kita ini negara hukum, tapi kalau terbukti melakukan tindak pidana, pasti kita tindak, kita sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya dugaan penyelewengan dana retribusi sampah oleh oknum Lurah dan Camat dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) ke Polrestabes Makassar.
AMPD menemukan dua lembar kuitansi retribusi sampah penyetoran ke Dinas Pendapatan Daerah tahun 2019. Dalam kuitansi tersebut Ketua AMPD, Dwi Putra Kurniawan mengaku melihat ada kejanggalan nilai.
Menurutnya, ada dua kwitansi yang memiliki nilai berbeda. Satunya Rp 130 juta dan satunya Rp 90 juta lebih. Sehingga mereka menduga ini dilakukan untuk mengambil selisih.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti Unit Tipikor Polrestabes Makassar. Penyidik lantas dikabarkan telah melakukan pengumpulan data data terkait penyelewengan dana retribusi sampah di kecamatan Mamajang. (dir)
Komentar