Menhut Raja Juli: Sejengkal Pun Saya Tak Pernah Lepas Fungsi Hutan Sumut, Sumbar, dan Aceh

Nhico
Nhico

Jumat, 05 Desember 2025 11:36

Menhut Raja Juli: Sejengkal Pun Saya Tak Pernah Lepas Fungsi Hutan Sumut, Sumbar, dan Aceh

Pedomanrakyat.com, Sumatera – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni menyatakan, dirinya tidak pernah memberikan izin pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatra selama menjabat.

Hal ini disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (4/12).

Selama menjabat, Raja Juli mengaku hanya memberikan izin pembukaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain PSN, ia menyebut hanya pernah memberikan izin pelepasan untuk pembangunan IAIN di Bima NTB.

“Saya tidak pernah menerbitkan pelepasan kawasan kecuali satu di luar PSN, yaitu pelepasan kawasan untuk kepentingan IAIN di Bima,” kata Raja Juli, Kamis.

“Di luar itu, saya bisa bersaksi, saya secara ketat seperti yang diperintahkan Pak Presiden, tidak pernah menurunkan fungsi hutan. Di tiga provinsi terdampak, satu jengkal pun saya tidak pernah melakukan pelepasan kawasan,” imbuhnya, menegaskan.

Politikus PSI itu mengaku hanya pernah mengeluarkan empat izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) selama menjabat.

Izin yang diberikan pun untuk jasa lingkungan dan restorasi ekosistem.

Lebih lanjut, Raja Juli meminta dukungan DPR untuk perbaikan tata kelola kehutanan.

Di antaranya adalah revisi UU Kehutanan dan mengembalikan ketentuan minimal 30 persen tutupan hutan daerah aliran sungai (DAS) per pulau yang dihapus UU Ciptaker.

“Pada undang-undang sekarang, hutan produksi dan hutan lindung itu otoritasnya di provinsi. Sementara tapaknya, hutan produksi dan hutan lindung itu ada di kabupaten/kota,” kata Raja Juli.

Raja Juli menegaskan diperlukan perubahan struktural dengan revisi undang-undang untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus belajar dari masa lalu mengenai silang-sengkarut pengelolaan hutan.

“Ketika dulu Orde Baru dikritik bahwa sistem sentralisasi menyebabkan kerusakan hutan dan kemudian didesentralisasi, hutan kita tambah rusak, ketika dulu bapak-bapak bupati, bapak-bapak gubernur memiliki otoritas alih fungsi hutan,” kata Raja Juli.

“Kemudian dikompromikan dengan sistem kongruen, ada di pusat ada juga di daerah, tertapi juga tidak terjangkau. Tapaknya (hutan) ada di kabupaten/kota, dinasnya tidak ada di kabupaten/kota,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...