Menhut Raja Juli: Sejengkal Pun Saya Tak Pernah Lepas Fungsi Hutan Sumut, Sumbar, dan Aceh

Nhico
Nhico

Jumat, 05 Desember 2025 11:36

Menhut Raja Juli: Sejengkal Pun Saya Tak Pernah Lepas Fungsi Hutan Sumut, Sumbar, dan Aceh

Pedomanrakyat.com, Sumatera – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni menyatakan, dirinya tidak pernah memberikan izin pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatra selama menjabat.

Hal ini disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (4/12).

Selama menjabat, Raja Juli mengaku hanya memberikan izin pembukaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain PSN, ia menyebut hanya pernah memberikan izin pelepasan untuk pembangunan IAIN di Bima NTB.

“Saya tidak pernah menerbitkan pelepasan kawasan kecuali satu di luar PSN, yaitu pelepasan kawasan untuk kepentingan IAIN di Bima,” kata Raja Juli, Kamis.

“Di luar itu, saya bisa bersaksi, saya secara ketat seperti yang diperintahkan Pak Presiden, tidak pernah menurunkan fungsi hutan. Di tiga provinsi terdampak, satu jengkal pun saya tidak pernah melakukan pelepasan kawasan,” imbuhnya, menegaskan.

Politikus PSI itu mengaku hanya pernah mengeluarkan empat izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) selama menjabat.

Izin yang diberikan pun untuk jasa lingkungan dan restorasi ekosistem.

Lebih lanjut, Raja Juli meminta dukungan DPR untuk perbaikan tata kelola kehutanan.

Di antaranya adalah revisi UU Kehutanan dan mengembalikan ketentuan minimal 30 persen tutupan hutan daerah aliran sungai (DAS) per pulau yang dihapus UU Ciptaker.

“Pada undang-undang sekarang, hutan produksi dan hutan lindung itu otoritasnya di provinsi. Sementara tapaknya, hutan produksi dan hutan lindung itu ada di kabupaten/kota,” kata Raja Juli.

Raja Juli menegaskan diperlukan perubahan struktural dengan revisi undang-undang untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus belajar dari masa lalu mengenai silang-sengkarut pengelolaan hutan.

“Ketika dulu Orde Baru dikritik bahwa sistem sentralisasi menyebabkan kerusakan hutan dan kemudian didesentralisasi, hutan kita tambah rusak, ketika dulu bapak-bapak bupati, bapak-bapak gubernur memiliki otoritas alih fungsi hutan,” kata Raja Juli.

“Kemudian dikompromikan dengan sistem kongruen, ada di pusat ada juga di daerah, tertapi juga tidak terjangkau. Tapaknya (hutan) ada di kabupaten/kota, dinasnya tidak ada di kabupaten/kota,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 23:26
Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL
Pedomanrakyat.com, ​Ketapang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang ...
Metro15 Oktober 2026 22:24
Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendap...
Politik15 Oktober 2026 21:21
PSI Sulsel Panaskan Mesin Partai di Toraja Utara, Syamsir: Kemenangan Harus Diperjuangkan
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal dengan menyambangi kader...
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...