Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status ibu kota negara memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Raja Juli, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Putusan MK itu dinilai mempertegas aturan pemindahan IKN tidak bersifat multitafsir dan sah secara hukum.
Baca Juga :
Menurut dia, status Jakarta yang saat ini masih menjadi ibu kota tidak menghambat pembangunan IKN. Sebab, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menargetkan IKN menjadi pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” tuturnya.
Menteri Kehutanan ini menambahkan bahwa penetapan pemindahan Ibu Kota akan dilakukan melalui keputusan presiden (keppres) yang merupakan kewenangan Presiden.
“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” tegasnya lagi.

Komentar