Pedoman Rakyat, Jakarta – Setelah Youtuber Muhammad Kece ditangkap petugas kepolisian terkait kasus penistaan agama, kali ini pihak Bareskrim Polri mengamankan penceramah yakni Ustaz Muhammad Yahya Waloni.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. “Iya benar,” tutur Rusdi, pada Kamis (26/8/2021).
Menurut Rusdi, Yahya Waloni ditangkap" href="https://pedomanrakyat.com/tag/ustaz-yahya-waloni-ditangkap/">Ustaz Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Foto surat penangkapannya pun tersebar di kalangan wartawan. “Ujaran kebencian berdasarkan SARA,” kata Rusdi.
Baca Juga :
Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil.
Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Yahya Waloni diduga telah melanggar tindak pidana SARA.
Selain Yahya Waloni, komunitas tersebut juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu. Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.
Komentar