Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bakal dilakukan bertahap tahun ini. Namun, dipastikan tak berdampak pada iuran.
“Tidak ada,” tegasnya saat ditanyai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penerapan kelas standar, saat ditemui di Gedung Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Melalui penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS), rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis. Demi kenyamanan pasien, satu perubahan yang paling signifikan adalah satu ruangan maksimal diisi oleh empat orang.
Baca Juga :
Dalam ruangan tersebut, dipastikan fasilitas AC, kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur tersedia.
“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).
“Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” sambung dia.
Regulasi lebih detail soal penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan juga akan dibahas bersama Komisi IX DPR RI hari ini. “Bakal jadi pembahasan ya,” sebutnya.
Soal tidak adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan juga sempat diutarakan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Menurutnya, meski ada revisi Perpres 82/2018, itu hanyalah untuk pengaturan penerapan KRIS. Sementara penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.
“Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024,” bebernya, dikutip dari CNBC.
Komentar