Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan kerugian akibat delapan koperasi bermasalah mencapai Rp 26 triliun.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan korban koperasi bermasalah tidak bisa berharap dananya kembali seratus persen.
Budi menjelaskan salah satu alasan pengembalian dana tidak dapat sepenuhnya lantaran aset-aset yang dimiliki koperasi tersebut tidak setara dengan kewajiban yang dibayarkan.
Misalnya, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mempunyai kewajiban ganti rugi Rp 13,8 triliun, sementara nilai aset yang dimiliki hanya Rp 8,6 triliun.
“Kalau bisa 100% bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100% balik, karena asetnya enggak sebanding,” kata Budi dalam acara Konferens Pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Kendati demikian, pihaknya mengupayakan peningkatan pengembalian dana (recovery rate) mendekati kewajiban yang harus dibayarkan. Recovery rate ini diharapkan dapat membantu korban-korban koperasi yang dananya telah dibawa lari.
“Jadi secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini. Kita enggak bisa bilang sekarang target berapa, makanya kita bilang targetnya adalah semaksimal mungkin,” terang Budi.
Budi juga menegaskan bahwa negara tidak dapat menggantikan kerugian yang ditanggung oleh koperasi. Sebab, saat ini belum ada payung hukum untuk melakukan hal itu.
“Ini kan secara undang-undang tadi negara belum ada tanggung jawab untuk melakukan bailout ya. Tapi kita akan membantu penyelesaiannya semaksimal mungkin. Karena secara hukum dan undang-undang kita enggak ada kewajiban melakukan bailout,” imbuh Budi Arie.
Adapun kedelapan Koperasi bermasalah tersebut, meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian sebesar Rp 13,8 triliun, KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp 8,6 triliun, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa dengan kerugian sebesar Rp 226 miliar, KSP Pracico Inti Utama sebesar Rp 623 miliar.
Lalu, KSP Pracico Inti Sejahtera sebesar Rp 763 miliar, KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Timur Pratama Indonesia Rp 400 miliar, dan KSP Lima Garuda sebesar Rp 570 miliar.