Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyebut aparatur sipil negara (ASN) bakal bisa menempati posisi di organisasi TNI-Polri.
Hal itu dimungkinkan lewat peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang kini tengah dirancang pemerintah.
Selain mengatur TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN, PP tersebut juga mengatur hal sebaliknya, yakni ASN bisa mengisi jabatan di TNI-Polri.
Baca Juga :
“Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus,” jelas Anas, dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Jumat (15/3/2024).
Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI-Polri.
Komentar