Pedoman Rakyat, Jakarta – Stimulus untuk pariwisata tetap akan dilanjutkan pada 2021. Hal itu ditegaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, pada Selasa (29/12/2020).
Bahkan, lanjut Sandiaga, stimulus yang akan diberi akan lebih besar cakupannya dari sebelumnya.
“Program bantuan untuk masyarakat yang ada di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bukan hanya dilanjutkan, tetapi diperluas dan ditambah jumlahnya,” ujat Sandiaga.
Baca Juga :
Menurut Sandiaga, sudah disepakati bahwa nantinya stimulus bagi pariwisata dan ekonomi kreatif tak hanya menyasar hotel dan restoran, tetapi juga akan ditambah ke penyelenggara paket wisata hingga ke sektor pekerja informal.
Sementara itu, dalam pertemuan dari Kadin Indonesia, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menyebut pihaknya tengah menggodok pemberian stimulus, yakni pemberian hibah pariwisata tahap kedua.
Menurutnya, Kemenparekraf tengah menyiapkan data ke usaha mana saja bantuan tersebut akan diberikan.
“Karena memang hibah tahap pertama hanya hotel dan restoran. Isu kita adalah bagaimana mencari data yang bisa menjadi acuan, yang bisa dipertanggungjawabkan. Tentunya ada good governance di sana, sehingga kerjasama kita lebih smooth ke depannya,” ujar Angela.
Oktober lalu, pemerintah telah menyiapkan hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk melindungi industri pariwisata yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Penyaluran dana hibah pariwisata ini akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah, dimana sebesar 70% untuk hotel dan restoran, sementara 30% untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial khususnya sektor pariwisata akibat covid 19. Hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.
Dana hibah ini akan diberikan ke 101 kabupaten/kota dimana beberapa kriteria penerima hibah ini adalah ibu kota 34 provinsi, berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 5 destinasi super prioritas.
Termasuk daerah yang termasuk calendar of events, destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15% dari total pendapatan asli daerah tahun anggaran 2019. (adi)
Komentar