Menteri Maman: Implementasi Hapus Tagih Piutang Macet UMKM Terkendala Restrukturisasi

Nhico
Nhico

Sabtu, 03 Mei 2025 15:21

Menteri Maman.
Menteri Maman.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap, implementasi program penghapusan piutang macet UMKM terkendala syarat restrukturisasi.

Syarat ini, ujar dia, mengakibatkan jumlah penerima manfaat program ini terancam tak maksimal.

“Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM,” ujar Maman dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3). Menurut Maman, restrukturisasi hanya akan berhasil jika angka piutang macet dalam jumlah besar. Tapi jika angka utang kecil, biaya restrukturisasi justru bisa jauh lebih besar.

Dengan syarat ini, politikus Partai Golkar mengungkap, hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang Rp 2,7 triliun dapat dihapus tagih. Padahal, potensi hapus tagih mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp 14,8 triliun. Adapun per 11 April 2025, realisasi hapus tagih piutang UMKM sebesar Rp 486,1 miliar dan menjangkau 19.375 debitur.

Karena itu, Maman mendukung Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih. Khususnya pasal 62 D, E, dan H. “Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi,m dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp1 4,8 triliun,” katanya.

Tapi Maman menambahkan, perlu tindak lanjut aturan turunan dari Undang-Undang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN seperti tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari lembaga pengelola investasi Danantara.

Ihwal kendala ketersediaan plafon anggaran di internal perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Maman mengklaim setelah rapat umum pemegang saham (RUPS) telah teratasi.

Tapi menurut dia, adanya pergantian direksi usai RUPS juga perlu diperhatikan agar segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...