Menyuap Rp 1,9 M demi WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor
Editor

Senin, 12 September 2022 16:33

Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara.(F-INT)
Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bogor – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara.

Vonis itu terkait kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, seperti dilansir detikJabar, Senin (12/9/2022).

Selain penjara dan denda, ada tuntutan lain yang dialamatkan kepada Ade. Ade dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah melaksanakan pidana pokok,” ujar JPU.

Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah di hukum.

Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Oktober 2024 23:49
Direktur Polinet Rizal Pauzi Sebut Seto-Rezki Tampil Optimal di Debat Perdana Pilwalkot Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa – Rezki Mulfiat...
Daerah26 Oktober 2024 21:40
Tanam Jagung di Kecamatan Tanete Riaja, Bupati Barru Suardi Saleh Harap Hasil Panen Meningkat
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D(C) Lakukan Tanam Jagung Bersama di Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Bar...
Ekonomi26 Oktober 2024 20:59
Divonis Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Bukalapak Buka Suara
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk buka suara usai divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar berdasarkan ketetapan Mahk...
Nasional26 Oktober 2024 20:41
Nafa Urbach Berpesan kepada Siswa SMP Jangan Berhenti Mencari Ilmu Pengetahuan: Terus Belajar, Terus Tanya!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nafa Urbach, berpesan agar anak muda jangan pernah berhenti bel...