Menyuap Rp 1,9 M demi WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor
Editor

Senin, 12 September 2022 16:33

Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara.(F-INT)
Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bogor – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara.

Vonis itu terkait kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, seperti dilansir detikJabar, Senin (12/9/2022).

Selain penjara dan denda, ada tuntutan lain yang dialamatkan kepada Ade. Ade dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah melaksanakan pidana pokok,” ujar JPU.

Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah di hukum.

Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Politik31 Agustus 2026 07:22
Pangkep Tuntaskan Gelaran MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...