Menyuap Rp 1,9 M demi WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor
Editor

Senin, 12 September 2022 16:33

Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara.(F-INT)
Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bogor – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara.

Vonis itu terkait kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, seperti dilansir detikJabar, Senin (12/9/2022).

Selain penjara dan denda, ada tuntutan lain yang dialamatkan kepada Ade. Ade dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah melaksanakan pidana pokok,” ujar JPU.

Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah di hukum.

Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...