Metrologi Legal Disdag Makassar Tera Ulang Timbangan Sentisimal hingga Bejana Ukur

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 29 Juni 2022 15:04

Petugas Metrologi Legal Makassar Tera Ulang Bejana Ukur. (F-Humas)
Petugas Metrologi Legal Makassar Tera Ulang Bejana Ukur. (F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, konsisten melakukan tera dan tera ulang.

Diketahui kegiatan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, Perlengkapannya (UTTP) dibuka setiap hari kerja di Kantor upt, Jalan Balaikota Makassar.

“Kegiatan tera ulang atau kalibrasi alat-alat uttp di kantor diantaranya tera ulang alat timbangan sentisimal dan alat timbangan elektronik Max 2 ton dan tera ulang bejana ukur 20 Liter,” ungksp Kepala UPT, Jamaluddin, Rabu (29/6/2022).

Sekadar diketahui, Disdag Makassar gencar melaksanakan sosialisai kemetrologian. Hal tersebut dilakukan demi membangkitkan kesadaran masyarakat tertib tera.

Penulis : Muh. Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...