Miris! Oknum Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba, Disuruh oleh Narapidana

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Januari 2022 18:13

Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)
Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)

Pedoman Rakyat, Luwu- Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjabat sebagai Kanit Reskrim terpaksa berurusan dengan instansinya sendiri, usai diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku ialah berinisial Bripka IS (37), Kanit Reskrim Polsek Belopa. Selain IS, petugas juga mengamankan berinisal SA (46). Keduanya diamankan pada Sabtu (15/1/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.

“Masih kita periksa dan dikembangkan kasusnya. Untuk saat ini kasus ini akan dilakukan penyelidikannya di polres itu dulu (Polres Luwu), tapi kalau ada kasus lainnya nanti akan dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Komang di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

Dari data yang dihimpun, kasus tersebut terungkap usai jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA. Dari situlah diketahui bahwa bakalan ada paket diduga berisi narkoba yang tiba melalui jasa pengiriman barang setempat.

Betul saja, polisi pun menangkap SA yang hendak mengambil paket kiriman tersebut.

Dihadapan petugas, SA mengaku diperintahkan oleh Bripka IS mengambil paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang.

IS menyebut paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Palopo.

“Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen bapak kapolda,” ungkap Komang.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah.

Bripka IS dan rekannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 November 2025 22:29
Bupati Irwan: Sinergi Antarinstansi Jadi Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan ...
Metro03 November 2025 21:27
Pemprov Sulsel–Pelindo Kolaborasi Perkuat Jalur Ekspor Tanpa Transit Pulau Jawa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima audiensi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Region...
Metro03 November 2025 20:26
Wali Kota Munafri Pimpin Langsung Upaya Mediasi Polemik Pasar Pannampu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Metro03 November 2025 19:31
Waka DPRD Sulsel Yasir Apresiasi Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20% , Angin Segar untuk Petani
Pedomanrakyat.com, Bone – Kabar baik datang untuk para petani di Kabupaten Bone! Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud memberikan apr...