Miris! Oknum Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba, Disuruh oleh Narapidana

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Januari 2022 18:13

Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)
Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)

Pedoman Rakyat, Luwu- Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjabat sebagai Kanit Reskrim terpaksa berurusan dengan instansinya sendiri, usai diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku ialah berinisial Bripka IS (37), Kanit Reskrim Polsek Belopa. Selain IS, petugas juga mengamankan berinisal SA (46). Keduanya diamankan pada Sabtu (15/1/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.

“Masih kita periksa dan dikembangkan kasusnya. Untuk saat ini kasus ini akan dilakukan penyelidikannya di polres itu dulu (Polres Luwu), tapi kalau ada kasus lainnya nanti akan dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Komang di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

Dari data yang dihimpun, kasus tersebut terungkap usai jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA. Dari situlah diketahui bahwa bakalan ada paket diduga berisi narkoba yang tiba melalui jasa pengiriman barang setempat.

Betul saja, polisi pun menangkap SA yang hendak mengambil paket kiriman tersebut.

Dihadapan petugas, SA mengaku diperintahkan oleh Bripka IS mengambil paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang.

IS menyebut paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Palopo.

“Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen bapak kapolda,” ungkap Komang.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah.

Bripka IS dan rekannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi19 Juni 2025 10:37
Malili Night Market Resmi Dibuka Bupati Ibas: Wadah Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam membuka Pasar Malam bertajuk “Malili Night Market”, yang dilaksanakan di ...
Metro19 Juni 2025 09:26
Aliyah Mustika Ilham Sambut MHX 2025, Kesehatan Jadi Jembatan Kemanusiaan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyambut hangat kunjungan Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) d...
Ekonomi19 Juni 2025 08:33
KPIN 2025 di Lutim, Wabup Puspawati Apresiasi Peran Gereja dalam Membangun Karakter Bangsa
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabupaten Luwu Timur menjadi salah satu tuan rumah pelaksanaan Kebaktian Pembaruan Iman Nasional (KPIN) 2025, sebuah ...
Daerah19 Juni 2025 08:10
DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus, Bahas Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Panitia Khusus...