MK Janji Maksimalkan Putus Sengketa Pilpres 14 Hari

Nhico
Nhico

Kamis, 07 Maret 2024 09:54

MK Janji Maksimalkan Putus Sengketa Pilpres 14 Hari

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres tidak ideal.

Kendati demikian, Suhartoyo memastikan MK akan memaksimalkan untuk putusan dalam waktu 14 hari tersebut.

“Dalam batas penalaran yang wajar, bisa nggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa nggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak dua perkara (sengketa diputus)?” kata Suhartoyo di Pusdik MK, Bogor, Rabu (6/3/2024) malam.

Diketahui, tenggat waktu 14 hari tersebut telah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

Sementara itu, tenggat waktu MK untuk memutus sengketa Pileg paling lambat 30 hari dan sengketa Pilkada maksimal 45 hari.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...