Pedomanrakyat.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung dikritik. Kebijakan itu dinilai tidak relevan.
Hermawi mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Khususnya, menyangkut pengabdian pada bangsa dan negara.
“Kalau jadi anggota parpol dilarang menjadi Jaksa Agung dengan alasan conflict of interest, bagaimana dengan bidang lain?” ujar dia.
Baca Juga :
Menurut Hermawi, putusan itu terkesan menunjukkan MK ragu pada profesionalisme anggota parpol.
Padahal, pengawasan masyarakat semakin masif.
“Publik sekarang terbuka, netizen kritis, menurut saya pelarangan dan hambatan ini tidak perlu dilakukan,” papar dia.
Komentar