Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diajukan Partai Perindo.
Dalam Amar Putusan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Mahkamah menyebut harus ada pemilihan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Samosir 1.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan PSU pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam sidang yang digelar pada Jumat (7/6).
Baca Juga :
Suharyanto mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PSU harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan.
Penetapan perolehan suara hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah.
Komentar