MK Putuskan Eks Narapidana Boleh Maju Nyaleg DPD Setelah Jalani Masa Bebas Minimal 5 Tahun, KPU Revisi Aturan

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Maret 2023 12:10

MK Putuskan Eks Narapidana Boleh Maju Nyaleg DPD Setelah Jalani Masa Bebas Minimal 5 Tahun, KPU Revisi Aturan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana.

KPU RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

“Dalam waktu dekat KPU akan segera merevisi Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan KPU akan menjalankan sesuai putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Jika ada mantan terpidana yang mendaftar dan belum sesuai syarat, maka akan dinyatakan tidak lolos.

“Jika belum memenuhi apa yang menjadi Amar Putusan MK tersebut, maka nanti akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...