MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Minimal Dua Tahun, Ini Respons Kemendagri

Nhico
Nhico

Jumat, 27 Juni 2025 08:49

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Minimal Dua Tahun, Ini Respons Kemendagri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu nasional dan daerah yang dipisah.

Mereka mengaku baru menerima informasi tersebut di saat revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu,” ucap Wamendagri Bima Arya di sela-sela acara retreat di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Ia menuturkan akan mempelajari lebih detail putusan MK dan disesuaikan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Bima menyebut, putusan MK merupakan pandangan banding sedangkan implementasi harus dipelajari terlebih dahulu.

“Ya pasti (bahan untuk revisi). Keputusan MK kan pandangan banding tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu,” kata dia.

Bima menyebut pemisahan pelaksanaan pemilu memang gencar disuarakan oleh pihak dari kampus dan pemerhati pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...