MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Kapan Realisasi?

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Juni 2025 12:32

MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Kapan Realisasi?

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar untuk semua anak Indonesia.

Dalam putusannya, MK tidak hanya meminta negara untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

Merespons hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan MK.

Menurut Mu’ti, tidak ada alasan untuk pihaknya tidak mengikuti putusan tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Oleh karena itu, kata Mu’ti, ia kini tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait implementasi putusan MK.

Mengenai langkah selanjutnya tidak hanya dibahas oleh kementerian terkait tetapi juga akan dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami tengah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain,” ujarnya.

“Terkait dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” ucap dia.

Negara belum mampu wujudkan di 2025

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan, pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat diimplementasikan tahun ini.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengalokasikan dana guna mendukung MK.

“Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan dihitung dulu,” kata Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).

Atip menjelaskan, pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran yang perlu dikaji lebih lanjut.

Putusan mengenai pembebasan biaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat pra sejahtera.

Namun, pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan dukungan dana yang memadai.

“Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Disitu intinya,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Juni 2025 23:35
Bupati Jeneponto Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Bupati Jeneponto, Paris Yasir, secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan B...
Metro10 Juni 2025 22:25
Gerakkan Ekonomi Lokal, Pemkot Makassar Wajibkan UMKM Hadir di Setiap Hotel dan Mart
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Wali Kota Makassa...
Daerah10 Juni 2025 21:26
Bupati-Wabup Pinrang Pimpin Rakor Pasca Libur Idul Adha, Bahas Percepatan Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos bersama Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si memimpin langsung ...
Metro10 Juni 2025 20:38
DPRD Makassar Mulai Godok Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (...