MK Putuskan Undang-undang Covid-19 hanya Berlaku 2 Tahun

Nhico
Nhico

Jumat, 29 Oktober 2021 21:22

MK Putuskan Undang-undang Covid-19 hanya Berlaku 2 Tahun 

Pedoman Rakyat, jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). MK memutuskan UU Covid-19 itu hanya berlaku selama 2 tahun.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan tapi pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di kanal YouTube MK, Jumat (29/10/2021).

MK menilai bahwa secara konseptual state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu-kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat. Pembatasan itu memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya, hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19, sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Suhartoyo mengatakan, apabila status darurat dilanjutkan, hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR. “Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Januari 2025 23:02
Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Mentan Andi Amran Sulaiman Kunker ke Sulsel, Berikut Agendanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran...
Metro16 Januari 2025 22:16
Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Dampingi Menko Zulkifli Hasan Tinjau Gudang Kakao PT Papandayan Cocoa Industries
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI Zulkifli Hasa...
Politik16 Januari 2025 21:01
KPU Sulsel Sebut Momentum Pilkada 2024 Adalah Sejarah Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, melakukan rapat koordinasi bersama penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (...
Daerah16 Januari 2025 20:52
Bupati Chaidir Syam Bersama Forkopimda Maros Hadiri Sertijab Komandan Lanud Sultan Hasanuddin
Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, bersama Ketua TP PKK Maros, Ulfiah Nur Yusuf Chaidir, mengikuti upacara Serah Terima Jaba...