MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Februari 2022 20:00

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo.(F-INT)
MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

Demikian putusan disampaikan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua dalam gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot pada sidang Kamis (24/2/2022).

taboola mid article“Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar dalam draft Amar Putusan yang dikutip melalui website MK.

Dalam bagian konklusi, majelis hakim menilai berdasarkan fakta dan hukum gugatan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” jelasnya.

Pasalnya, menurut Mahkamah, Gatot telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024.

“Yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon,” katanya.

Persoalan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak berkorelasi dengan norma Pasal 222 UU 7/2017 karena norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan demikian, selain Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, juga tidak terdapat hubungan sebab akibat norma a quo dengan hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu,” tuturnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2024 16:40
Dorong Peningkatan Produksi Pertanian, Ilham-Kanita Tawarkan Program 100 Persen Jalan Tan
Pedomanrakyat.com, Bantaeng — Tokoh masyarakat Tamabongong, Rahim menjadi saksi sejarah Bupati Bantaeng era Bupati Bantaeng ketiga, Solthan. Dia...
Daerah22 Oktober 2024 16:33
Legislator Empat Periode Ajak Warga Labbo Bersatu Dukung Ilham-Kanita
Pedomanrakyat.com, Bantaeng — Calon Bupati Bantaeng nomor urut dua, DR Ilham Azikin menghabiskan akhir pekan di kawasan wisata Erbol di Desa Cam...
Daerah22 Oktober 2024 16:26
Bantaeng Bakal Banjir Bantuan Pemerintah Pusat, Asri Bakri: Rugi ki Semua Kalau Tidak Pilih Ilham-Kanita
Pedomanrakyat.com, Bantaeng — Bantaeng bakal mendapatkan banyak intervensi dari pemerintah pusat jika pasangan calon Bupati Bantaeng nomor urut ...
Metro22 Oktober 2024 15:38
GATF 2024, Pjs Wali Kota Makassar Terima Kunjungan GM Garuda Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menerima kunjungan audience General Manager PT Garuda Indonesia Cabang M...