MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Februari 2022 20:00

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo.(F-INT)
MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

Demikian putusan disampaikan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua dalam gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot pada sidang Kamis (24/2/2022).

taboola mid article“Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar dalam draft Amar Putusan yang dikutip melalui website MK.

Dalam bagian konklusi, majelis hakim menilai berdasarkan fakta dan hukum gugatan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” jelasnya.

Pasalnya, menurut Mahkamah, Gatot telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024.

“Yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon,” katanya.

Persoalan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak berkorelasi dengan norma Pasal 222 UU 7/2017 karena norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan demikian, selain Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, juga tidak terdapat hubungan sebab akibat norma a quo dengan hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu,” tuturnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 September 2026 22:30
Fatmawati Rusdi Pacu Toraja Utara Jadi Sentra Kopi Lewat Pelatihan Barista PLUT KUMKM
Pedomanrakyat.com, Rantepao – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mendorong pengembangan kopi Toraja dari hulu hingga hilir melalui ...
Metro26 September 2026 22:15
Yamaha Grand Filano Jadi Kanvas Seni, 50 Karya Kreator Muda Dipamerkan di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ajang kreatif bertajuk Grand Filano Hybrid Classy Art Challenge resmi digelar di Trans Studio Mall (TSM) Makassar ...
Metro26 September 2026 21:32
Di Puskesmas Bua Tallulolo, Wagub Sulsel Tekankan Akurasi Data untuk Cegah Stunting di Toraja Utara
Pedomanrakyat.com, Rantepao – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mendorong penguatan akurasi data dan kolaborasi lintas sektor dala...
Nasional26 September 2026 21:10
Kementerian Kehutanan Juara I Open Tournament Piala Panglima TNI 2026
Pedomanrakyat.com, Serpong – Kementerian Kehutanan mendapat Juara I Open Tournament Piala Panglima TNI dalam rangka Peringatan HUT ke – 81 TNI...