MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1

Nhico
Nhico

Jumat, 18 Juli 2025 07:07

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1.
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ini berarti tak ada batasan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal S1.

Gugatan bernomor 87/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar (Pemohon I), Daniel Fajar Bahari Sianipar (Pemohon II), dan Horison Sibarani (Pemohon III).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur mengatakan terdapat 20 persyaratan dari berbagai aspek bagi warga negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres yang diatur di dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan t UU Pemilu.

Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, semua persyaratan itu secara kumulatif harus dipenuhi capres dan cawapres yang akan diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Berkenaan dengan persyaratan dimaksud, Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, ‘Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 tak ditentukan minimal pendidikan bagi caprescawapres. Maka, ketentuan dalam norma Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU 7/2017 adalah merupakan delegasi dari Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Sehingga, syarat minimal pendidikan menjadi kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar moralitas; rasionalitas; tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang; bukan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; hingga tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Adapun, Pasal 169 huruf r UU Pemilu sendiri berbunyi sebagai berikut:

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Para Pemohon menganggap, aturan ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28C ayat (2); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD/1945). Oleh sebab itu, para Pemohon meminta agar syarat minimal pendidikan dari yang semula SMA/sederajat menjadi S1.

Atas dasar itu, para pemohon meminta agar aturan dalam pasal itu diganti menjadi: Pasal 169 huruf r ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau sederajat.

Dalam berkas permohonannya, para pemohon menyoroti peran penting presiden dan wakil presiden yang merupakan pucuk tertinggi negara, sehingga syarat minimal pendidikan S1 menjadi penting dan ideal.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...