Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok selaku Pemohon Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024), di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga :
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, maka jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% kali 131.069 suara (total suara sah) sama dengan 1.966 suara. Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 62.647 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 68.422 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 68.422 suara dikurangi 62.647 suara sama dengan 5.775 suara (4,4%) atau lebih dari 1.966 suara,” kata Anwar.
Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 namun Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toraja Utara Tahun 2024 (PHPU Bupati Toraja Utara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).(*)
Komentar