Pedomanrakyat.com, Bulukumba – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu), Kamis (15/6/2023).
Olehnya itu, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Tentunya dengan sistem proporsional terbuka ini, pemilih bisa memilih calon anggota legislatif langsung yang dinilai oleh MK lebih demokratis.
Keluarnya keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) ini, langsung ditanggapi masyarakat, simpatisan dan pendukung para calon legislatif.
Salah satunya H. Amry yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatn 2 meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Bone, Sinjai, Bulukumba Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare.
Salah satu warga Bulukumba, Komaruddin menuturkan, keputusan terbuka dari MK justru memperlihatkan insting politik dari H. Amry karena jauh hari sebelumnya beliau sudah mulai bekerja.
“H. Amry menyakini bahwa kontestasi pileg itu akan terbuka dan terbukti apa yang terjadi hari ini melalui keputusan MK.” ujar Komaruddin di Bulukumba, Jumat (16/6/2023).
Kedua kata dia, dengan model terbuka ini apa yang dilakukan H. Amry dari Januari hingga saat ini, khusus untuk Bulukumba H. Amry memang dianggap putra daerah paling kuat.
“Itu terlihat dari kerja-kerja politik yang dilakukan. Salahsatunya terlihat dari alat peraga yang tersebar masif di Bulukumba dan di Kabupaten lain di dapil Sulsel 2,” tutupnya.

Komentar