Motif Penganiayaan Ustadz di Kawasan Inhutani Gowa, Awalnya Dikira Pencuri Sapi

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 03 September 2021 18:34

Motif Penganiayaan Ustadz di Kawasan Inhutani Gowa, Awalnya Dikira Pencuri Sapi

Pedoman Rakyat, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa menangkap 4 pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap seorang ustadz penceramah alias mubaligh di kawasan Inhutani Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Masing-masing pelaku tersebut berinisial NR (40), NM (50), SM (50), dan BR (40). Mereka diamankan polisi di lokasi persembunyiaannya di Kampung labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, motif penganiayaan itu berawal saat salah satu pelaku NR menuding korban Kamaruddin (25) sebagai pencuri sapi.

“Awalnya NR ini bertemu dengan korban di dalam kawasan Inhutani. Saat itu pelaku menanyakan keberadaan korban di lokasi. Korban katanya bingung dan menjawab dalam pengaruh jin. Tidak lama pelaku emosi melihat gelagat mencurigakan dari korban. Pelaku langsung menebas korban di bagian kaki,” kata Tambunan di Mapolres Gowa, Jumat (3/9/2021) siang.

Pelaku pun menyerang korban, setelah sempat berduel. Kemudian kabur untuk menyampaikan pada rekan-rekannya bahwa ada pencuri sapi.

Karena terprovokasi ketiga pelaku lainnya dengan sigap menuju ke lokasi.

“Setelah pelaku berada di TKP, korban lalu dicekoki botol yang diduga berisi cairan racun. Pelaku juga menganiaya korban kemudian meninggalkan TKP,” ucapnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, peran dari para pelaku berbeda-beda, ada yang memegang korban, memukul menggunakan kayu, hingga meminumkan cairan racun.

“Para pelaku ini meninggalkan korban dalam keadaan kritis di TKP dengan beberapa luka lalu ada warga yang menemukan selanjutnya diinformasikan ke pihak kepolisian,” ungkap Boby.

Saat ditemukan warga dan petugas, korban segera dibawa ke Puskesmas. Namun dalam perjalanan nyawa korban tidak dapat tertolong.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sebilah parang tanpa sarung dan satu buah tas ransel milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Boby.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 September 2026 14:39
Wali Kota Appi Serukan OPD Bergerak: 12.939 Jiwa di Makassar Sudah Terima Bantuan Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menginstruksikan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, termasuk D...
Politik09 September 2026 13:36
Gubernur Sulsel Bentuk Satgas Awasi Penyaluran BBM dan LPG 3 Kg
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengambil langkah cepat dalam merespons kondisi antrean dan kela...
Olahraga09 September 2026 13:13
Amarun Agung Hamka Pimpin PBSI Parepare, Targetkan Prestasi dan Pembinaan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Parepare — Amarun Agung Hamka resmi dilantik sebagai Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Parepare perio...
Ekonomi09 September 2026 12:26
Bank Sulselbar Buka Akses Bisnis China ke Makassar, Appi: Ini Jantung Ekonomi Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Sulselbar memperkuat perannya sebagai penghubung pelaku usaha daerah dengan jejaring bisnis internasional mel...