Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengaku menunggu respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Menurut dia, melakukan sejumlah penyesuaian atas putusan MK merupakan kewenangan DPR.
“Ya kita tunggu bagaimana DPR memberi respons dan reaksi dalam bentuk penyesuaian atas keputusan MK. Itu kewenangan sepenuhnya di DPR,” kata Muzani, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga :
Di sisi lain, pihaknya bakal melakukan silaturahmi dengan sejumlah lembaga negara.
Selain DPR RI, ia akan berkoordinasi dengan DPD RI hingga MK.
“Nanti MPR akan terus melakukan silaturahmi dengan DPR, DPD, MK, BPK, Komisi Yudisial. Ya kira-kira lembaga negara yang lembaga-lembaga itu menurut UU memiliki fungsi dan tupoksi yang sudah diatur,” ucap Muzani.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari partai politik.
Mereka menilai putusan MK inkonstitusional atau melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Komentar