Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi merespon soal rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah sistem pembayaran Kereta Rel Listrik (KRL)
Di mana, Kementerian Perhubungan bakal membedakan tarif pembayaran KRL antara golongan masyarakat mampu dengan masyarakat tidak mampu.
Menurur Fauzi, wacana kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum diterapkan. Pasalnya, kebijakan tersebut bakal menimbulkan multiplier effect atau pengaruh yang luas terhadap berbagai aktifitas masyarakat.
Baca Juga :
“Bagi saya, ini menjadi suatu hal yang perlu direnungkan baik-baik. Sebab tentu akan menimbulkan banyak dampak, terutama bagi masyarakat yang beraktifitas melalui fasilitas KRL ini,” kata Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil Sulsel III ini, di Makassar, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, salah satu alasan yang jadi landasan adalah mengenai ketersediaan database Kementerian Perhubungan yang bisa memilah mana golongan mampu dan golongan tak mampu.
“Apakah selama ini Kemenhub punya data yang lengkap bahwasanya memang terjadi pergeseran data penerima subsidi tarif KRL tersebut,” bebernya.
“Data soal golongan mampu dan tidak mampu inikan harus sinkron semua dengan data-data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Tentu mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu,” tambah Abang Fauzi, sapaan akrabnya.
Legislator Fraksi Golkar DPR RI ini berharap Kemenhub bukan hanya melihat dari sisi tepat sasaran atau tidaknya kebijakan subsidi tarif KRL tersebut.
Namun, Kemenhub juga harus mengkaji lebih jauh mengenai efek domino yang ditimbulkan dari kebijakan ini jika nantinya telah terapkan.
“Bisa jadi juga masyarakat akan kembali menggunakan kendaraan pribadi. Padahal, kehadiran KRL ini sudah cukup efektif dalam mengurai kemacetan terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya,” papar Abang Fauzi.
Sekadar tahu, rencana perubahan sistem pembayaran KRL dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan public service obligation (PSO) atau objek subsidi pemerintah betul-betul dapat dimanfaatkan masyarakat membutuhkan.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pun saat ini tengah melakukan kajian mengenai skema subsidi-subsidi yang lebih tepat sasaran.
Selama ini tarif KRL yang diberlakukan sebesar 55 persen disubsidi oleh pemerintah. Kemudian, 45 persen sisanya ditanggung oleh penumpang.
Sementara itu, Kemenhub juga memastikan, penumpang yang mampu akan diberlakukan tarif yang berbeda nantinya.
Komentar