Muhammad Fauzi Minta Kemenhub Pertimbangkan Rencana Perubahan Sistem Tarif KRL

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 29 Desember 2022 16:16

Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi.
Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi merespon soal rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah sistem pembayaran Kereta Rel Listrik (KRL)

Di mana, Kementerian Perhubungan bakal membedakan tarif pembayaran KRL antara golongan masyarakat mampu dengan masyarakat tidak mampu.

Menurur Fauzi, wacana kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum diterapkan. Pasalnya, kebijakan tersebut bakal menimbulkan multiplier effect atau pengaruh yang luas terhadap berbagai aktifitas masyarakat.

“Bagi saya, ini menjadi suatu hal yang perlu direnungkan baik-baik. Sebab tentu akan menimbulkan banyak dampak, terutama bagi masyarakat yang beraktifitas melalui fasilitas KRL ini,” kata Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil Sulsel III ini, di Makassar, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, salah satu alasan yang jadi landasan adalah mengenai ketersediaan database Kementerian Perhubungan yang bisa memilah mana golongan mampu dan golongan tak mampu.

“Apakah selama ini Kemenhub punya data yang lengkap bahwasanya memang terjadi pergeseran data penerima subsidi tarif KRL tersebut,” bebernya.

“Data soal golongan mampu dan tidak mampu inikan harus sinkron semua dengan data-data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Tentu mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu,” tambah Abang Fauzi, sapaan akrabnya.

Legislator Fraksi Golkar DPR RI ini berharap Kemenhub bukan hanya melihat dari sisi tepat sasaran atau tidaknya kebijakan subsidi tarif KRL tersebut.

Namun, Kemenhub juga harus mengkaji lebih jauh mengenai efek domino yang ditimbulkan dari kebijakan ini jika nantinya telah terapkan.

“Bisa jadi juga masyarakat akan kembali menggunakan kendaraan pribadi. Padahal, kehadiran KRL ini sudah cukup efektif dalam mengurai kemacetan terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya,” papar Abang Fauzi.

Sekadar tahu, rencana perubahan sistem pembayaran KRL dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan public service obligation (PSO) atau objek subsidi pemerintah betul-betul dapat dimanfaatkan masyarakat membutuhkan.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pun saat ini tengah melakukan kajian mengenai skema subsidi-subsidi yang lebih tepat sasaran.

Selama ini tarif KRL yang diberlakukan sebesar 55 persen disubsidi oleh pemerintah. Kemudian, 45 persen sisanya ditanggung oleh penumpang.

Sementara itu, Kemenhub juga memastikan, penumpang yang mampu akan diberlakukan tarif yang berbeda nantinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Oktober 2024 21:25
SAR Tinjau Bendungan Takkalasi, Janji Bakal Rutin Lakukan Pengerukan dan Perbaikan Pintu Air
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Calon Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama anggota DPRD Sidrap, H. Faizal, meninjau Bendungan Sungai Takkalasi, S...
Politik05 Oktober 2024 20:21
Gagas Program Nyaman Berusaha, Seto-Rezki Bawa Angin Segar untuk Pelaku UMKM di Biringkanaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi, tak henti-hentinya menyapa dan bersilaturahmi bersama warga ...
Politik05 Oktober 2024 18:20
Blusukan Special TSM-MO di Kelurahan Ujung Bulu, HSL Turun Gunung !
Pedomanrakyat.com, Parepare — Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) melakukan kampanye ...
Politik05 Oktober 2024 18:09
Jaringan Travel dan Pengurus Penumpang Kapal Afiliasi HSL Special Force’s Mendukung dan Siap Menangkan TSM-MO
Pedomanrakyat.com, Parepare – Sejumlah pengusaha jasa travel dan ratusan pengurus penumpang yang setiap harinya bergelut di kawasan Pelabuhan Nu...