Muhammad Fauzi Minta Kemenhub Pertimbangkan Rencana Perubahan Sistem Tarif KRL

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 29 Desember 2022 16:16

Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi.
Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi merespon soal rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah sistem pembayaran Kereta Rel Listrik (KRL)

Di mana, Kementerian Perhubungan bakal membedakan tarif pembayaran KRL antara golongan masyarakat mampu dengan masyarakat tidak mampu.

Menurur Fauzi, wacana kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum diterapkan. Pasalnya, kebijakan tersebut bakal menimbulkan multiplier effect atau pengaruh yang luas terhadap berbagai aktifitas masyarakat.

“Bagi saya, ini menjadi suatu hal yang perlu direnungkan baik-baik. Sebab tentu akan menimbulkan banyak dampak, terutama bagi masyarakat yang beraktifitas melalui fasilitas KRL ini,” kata Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil Sulsel III ini, di Makassar, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, salah satu alasan yang jadi landasan adalah mengenai ketersediaan database Kementerian Perhubungan yang bisa memilah mana golongan mampu dan golongan tak mampu.

“Apakah selama ini Kemenhub punya data yang lengkap bahwasanya memang terjadi pergeseran data penerima subsidi tarif KRL tersebut,” bebernya.

“Data soal golongan mampu dan tidak mampu inikan harus sinkron semua dengan data-data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Tentu mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu,” tambah Abang Fauzi, sapaan akrabnya.

Legislator Fraksi Golkar DPR RI ini berharap Kemenhub bukan hanya melihat dari sisi tepat sasaran atau tidaknya kebijakan subsidi tarif KRL tersebut.

Namun, Kemenhub juga harus mengkaji lebih jauh mengenai efek domino yang ditimbulkan dari kebijakan ini jika nantinya telah terapkan.

“Bisa jadi juga masyarakat akan kembali menggunakan kendaraan pribadi. Padahal, kehadiran KRL ini sudah cukup efektif dalam mengurai kemacetan terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya,” papar Abang Fauzi.

Sekadar tahu, rencana perubahan sistem pembayaran KRL dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan public service obligation (PSO) atau objek subsidi pemerintah betul-betul dapat dimanfaatkan masyarakat membutuhkan.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pun saat ini tengah melakukan kajian mengenai skema subsidi-subsidi yang lebih tepat sasaran.

Selama ini tarif KRL yang diberlakukan sebesar 55 persen disubsidi oleh pemerintah. Kemudian, 45 persen sisanya ditanggung oleh penumpang.

Sementara itu, Kemenhub juga memastikan, penumpang yang mampu akan diberlakukan tarif yang berbeda nantinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...