Pedomanranrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, membidangi pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang komisi lantai 6, tower DPRD Sulsel, pada Senin (10/3/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Kadir Halid, membahas terkait penyampaian Aspirasi Keberlanjutan SPBU UMKM Pertashop sebagai Lembaga Penyalur BBM Mitra Pertamina.
Dhadiri, Dinas ESDM Sulsel, Dinas Disperindag Sulsel, Pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Suteja, dan DPW Serikat Pengusaha Retail Indonesia Minyak dan Gas.
Baca Juga :
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar, mempertanyakan terkait dengan radius atau jarak antara SPBU dengan Pertashop Pertamina.
Dimana, dari penjelasan pihak pertaminan diketahui bahwa sesui regulai itu jaraknya 5 kilometer (Km). Namun dilihat lagi dari potensi pasar yang ada di Kabupaten/Kota.
“Menurut regulasi radius SPBU dan pertashop minimal 5 km, tapikan itu masih bisa berubah-ubah sesuai dengan daerah dan kuotanya,” kata Sadar.
Ketua Fraksi NasDem Sulsel ini juga meminta agar pertamina mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa hanya ada dua puenyaluran BBM resmi yakni SPBU dan pertashop.
“Perlu juga pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH) terhadap para pengecer yang tiak berizin, kalaupun mau diberi (pertalite) harus punya izin,” terangnya.
Sementara itu, Region Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sulawe, I Gusti Bagus Suteja, mengatakan bahwa pihaknya sudah sering membuat surat edaran tersebut.
“Tentu ini merupakan penegaskan kembali ya, bahwa pertamina tidak bisa sendiri karena pertaminan tentunya perlu support dari pemerintah provinsi, kemudian juga pemerintah kabuoaten, dan juga APH dan terkait,” kata Suteja.
Olehnya itu, kata dia, pihak pertamina juga malah mendorong pembentukan tim monitoring gabungan. “Jadi untuk memudahkan memonitor penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran ke masyarakat,” tutupnya.
Komentar