Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dalam kasus ini, sebanyak empat petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakkan bisa kocar-kacir,” kata Pj Ketua Umum MUI Marsyudi Suhud kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Baca Juga :
Marsyudi mengatakan masyarakat harus tahu bahwa penyelewengan dana umat ini benar terjadi atau tidak.
Hal ini guna para penyumbang donasi bisa mengetahui aliran dana tersebut mengalir ke mana saja.
“Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Komentar