Mulai Besok, Tarif Jalan Tol Makassar Naik Hampir 2 Kali Lipat

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 07 Mei 2021 17:20

(Aparat bersenjata lengkap berjaga-jaga di Jalan AP Pettarani-Fly Over Makassar).
(Aparat bersenjata lengkap berjaga-jaga di Jalan AP Pettarani-Fly Over Makassar).

Pedoman Rakyat, Makassar – Kementerian PUPR mengumumkan tarif baru jalan tol di Makassar. Kenaikan tarif baru jalan tol Makassar hampir dua kali lipat itu untuk semua golongan kendaraan di semua gerbang tol.

Berikut informasi lengkap tarif baru jalan tol di Makassar, seperti dilansir Instagram @infotolmakassar.

Setelah Tol layang AP Pettarani Makassar dioperasikan, sejak 19 maret 2021, maka pada 8 mei 2021 akan ada penerapan tarif baru pada Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1, 2 dan 3 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR 552/KPTS/M/2021.

Penerapan tarif akan dilakukan di enam gerbang tol. Yakni Gerbang Tol Cambaya, Kalukubodoa, Parangloe, Ram Parangloe, Ram Tallo Timur, dan Ram Tallo Barat.

Untuk kendaraan golongan 1 misalnya. Tarif baru melintas di gerbang Cambayya adalah 10 ribu rupiah. Tarif lamanya 4 ribu. Sedangkan di gerbang Ramp Parangloe, tarif baru adalah 15 ribu. Tarif lama adalah 9 ribu.

(Daftar baru tarif tol di Makassar. Grafis: Instagram @infotolmakassar)

Nantinya akan ada “tarif khusus terbatas” untuk angkutan Kota (angkot) yang trayeknya melewati jalan samping tol dan gerbang Tol Tallo Timur. Tarif khusus terbatas ini akan berlaku selama satu tahun sejak tarif baru ini diterapkan.

Tol Layang AP Pettarani ini merupakan perpanjangan dari jalan tol seksi 1 dan 2 sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Tol Layang ini memiliki dua on-off ram yaitu on-off ram Boulevard dan on-off ram Alauddin.

Berikut daftar tarif selengkapnya:

Tarif Lama

Golangan I: Cambaya 4.000, Ramp Parangloe 9.000, Parangloe 4.000, Kalukubodoa 4000, Ramp Tallo Timur 4000, Ramp Tallo Barat 3.000.

Golongan II: Cambaya 5500, Ramp Parangloe 14.000, Parangloe 5.500, Kalukubodoa 5.500, Ramp Tallo Timur 5.500, Ramp Tallo Barat 4.000.

Golongan III: Cambaya 5.500, Ramp Parangloe 14.000, Parangloe 5.500, Kalukubodoa 5.500, Ramp Tallo Timur 5.5000, Ramp Tallo Barat 4.000.

Golongan IV: Cambaya 9.000, Ramp Parangloe 21.500, Parangloe 9.000, Kalukubodoa 9.000, Ramp Tallo Timur 9.000, Ramp Tallo Barat 6.500.

Golongan V: Cambaya 9.000, Ramp Parangloe 21.500, Parangloe 9.000, Kalukubodoa 9.000, Ramp Tallo Timur 9.000, Ramp Tallo Barat 6.500.

Tarif Baru

Golongan I: Cambaya 10.000, Ramp Parangloe 15.000, Parangloe 10.000, Kalukubodoa 10.000, Ramp Tallo Timur 10.000, Ramp Tallo Barat 4.000.

Golongan II: Cambaya 14.000, Ramp Parangloe 22.500, Parangloe 14.000, Kalukubodoa 14.000, Ramp Tallo Timur 14.000, Ramp Tallo Barat 6.000.

Golongan III: Cambaya 14.000, Ramp Parangloe 22.500, Parangloe 14.000, Kalukubodoa 14.000, Ramp Tallo Timur 14.000, Ramp Tallo Barat 6.000.

Golongan IV: Cambaya 19.000, Ramp Parangloe 31.500, Parangloe 19.000 Kalukubodoa 19.000 Ramp Tallo Timur 19.000, Ramp Tallo Barat 8.000.

Golongan V: Cambaya 19.000, Ramp Parangloe 31.500, Parangloe 19.000, Kalukubodoa 19.000, Ramp Tallo Timur 19.000, Ramp Tallo Barat 8.000.

Penulis : Wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 Desember 2024 23:31
Bareng Legislator NasDem Abd Rahman Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif Janji Perbaikan Cepat
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Anggota DPRD dari Partai NasDem, Abd Rahman, mendampingi Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, meninjau jembata...
Ekonomi30 Desember 2024 15:28
Perkuat Sinergi dalam Pengembangan Usaha Perempuan, Kalla Institute dan Ruang Kolaborasi Perempuan Tandatangani MoU
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menorehkan langkah strategis baru dengan menjalin kerjasama bersama Ruang Kolaborasi Perempuan (RK...
Daerah30 Desember 2024 12:02
Padahal Syaharuddin Alrif Belum Tempati, Beberapa Inventaris sampai Gasebo Sudah Hilang di Rujab Bupati Sidrap, Warga Heran!
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Warga Sidrap baru-baru ini dihebohkan dengan kabar atau isu dugaan beberapa inventaris diantaranya gasebo hilang di ...
Nasional30 Desember 2024 11:05
UU Pemilu Digugat ke MK: Presiden Tak Boleh Kampanye Pilpres
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan de...