Mulai Tahun 2025, ASN Kini tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Januari 2025 12:32

Baju Dinas Khaki.(F-INT)
Baju Dinas Khaki.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, jakarta – Terdapat aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

PNS

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.

PPPK

Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

atau :

1. Hari Senin

– atasan warna putih

– bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa – Jumat

– bebas mengikuti ketentuan setiap instansi

3. Upacara

– mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa – Jum’at. Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi. Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Januari 2025 22:34
Bareng PMI Makassar, CitraCosmetic Sungguminasa Sukses Gelar Donor Darah
Pedomanrakyat.com, Makassar – CitraCosmetic Sungguminasa bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar kembali menggelar aksi sosial donor darah pad...
Nasional04 Januari 2025 14:27
Prabowo Mulai Hapus Utang Kredit Macet UMKM, Cek Tahapan dan Sasarannya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan mene...
Ekonomi04 Januari 2025 13:51
Jangan Sampai Terjebak, Ini Daftar Lengkap 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Januari 2025
Pedomanrakyat.com, jakarta – Perusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia...
Politik04 Januari 2025 13:39
Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan ...