Pedomanrakyat.com, jakarta – Terdapat aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
Baca Juga :
Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.
Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
atau :
1. Hari Senin
– atasan warna putih
– bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa – Jumat
– bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara
– mengikuti protokol perundang-undangan
Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa – Jum’at. Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi. Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN.
Komentar