Naik Januari 2021, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Editor
Editor

Sabtu, 02 Januari 2021 12:22

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mulai 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III resmi naik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Sebagai penjelasan, pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Untuk tahun 2020

1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP

2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan Iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP

B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya

1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

– Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

– Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

– Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi14 Maret 2025 14:31
Pj Sekda Irwan Adnan Instruksikan Segerakan Pembayaran THR ASN Pemkot Makassar 100 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari ...
Metro14 Maret 2025 14:27
Matangkan IPAL Losari, Wali Kota Makassar Munafri Kaji Mekanisme Pengelolaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Sela...
Daerah14 Maret 2025 13:33
6 Rumah Warga Ludes Terbakar di Luwu, Bupatu Patahudding Turun Bawa Bantuan
Pedomanrakyat.com, Luwu – Setelah mendapat laporan terkait musibah kebakaran yang menimpa warga di Kecamatan Suli Barat, Bupati Luwu, H. Patahud...
Daerah14 Maret 2025 13:13
Bantuan Stimulan Bencana, Bupati Luwu Patahudding: Harus Dirasakan Masyarakat Terdampak
Pedomanrakyat.com, Luwu – Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Teknis dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM)...