Pedomanrakyat.com, Palopo- Pasangan Naili Trisal – Ome yang memenangkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, belum aman. Calon walikota Rahmat Masri Bandaso (RMB) akan gugat hasil PSU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalinta & CO LAW FIRM yang diminta oleh pihak RMB membenarkan informasi tersebut.
“Pihak kami yang diminta oleh RMB untuk mempersiapkan permohonan sengketa pilkada Palopo ke mahkamah konstitusi,” kata Managing Partner Kalinta & CO LAW FIRM, Wahyudi Kasrul.
Baca Juga :
Yudi, begitu sapaannya, mengaku sedang menyiapkan segala dokumen untuk laporannya ke MK. “Dokumennya sudah kami siapkan, tinggal kami masukkan,” tambahnya.
Salah satu poin gugatan RMB ke MK, kata Yudi, yakni adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak dilakasnakan oleh KPU terkait pelanggaran admintrasi pencalonan.
Komentar