Nama Tak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan

Nhico
Nhico

Selasa, 24 Mei 2022 11:57

 Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan.(F-INT)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membeberkan tujuan pencatatan nama minimal dua kata.

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Pencatatan nama di dokumen kependudukan minimal dua kata agar mudah dibaca, tidak multitafsir dan tidak bermakna negatif. Alasan minimal dua kata adalah agar masyarakat lebih dini dan lebih awal memikirkan dan mengedepankan masa depan anak,” kata Zudan, Senin (23/5/2022).

“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” imbuh Zudan.

Dirjen Dukcapil menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter, termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ujarnya.

Menurut Zudan, aturan baru tersebut juga bertujuan ntuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat anak akan mendaftar sekolah.

Kemudian, ketika anak diminta guru menyebutkan nama, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. “Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ucapnya.

Zudan menerangkan aturan ini hanya bersifat imbauan. Nama, kata Zudan, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Dijelaskannya, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” tuturnya.

Selain itu, menurut Zudan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 November 2024 23:38
Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Usai merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggo...
Politik21 November 2024 22:54
Pakai Baret Oranye, Anies Hadir di Apel Siaga Pramono-Rano, Acungkan 3 Jari-Beri 3 Pesan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam kampanye cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno...
International21 November 2024 22:43
Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!
Pedomanrakyat.com, Israel – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un...
Nasional21 November 2024 22:18
Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan ...